Perpanjangan masa jeda kinerja kampus dalam rangka pencegahan COVID-19 s/d 30 Mei 2020

Dengan mempertimbangkan berbagai arahan kebijakan Pemerintah tentang pengoptimalan
pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan dalam rangka
memaksimalkan pelaksanaan Instruksi Rektor Universitas Udayana Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Universitas
Udayana dan Instruksi Rektor Universitas Udayana Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembelajaran dan
Seminar Hasil Penelitian Tesis/Disertasi, Ujian Skripsi/Tesis/Disertasi dalam Masa Pencegahan
Perkembangan dan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dengan ini kepada seluruh unsur
kelembagaan Universitas Udayana disampaikan arahan kebijakan sebagai berikut: