Pengumuman Pelaksanaan KP/Magang

PENGUMUMAN

Mahasiswa Jurusan Teknik Sipil yang akan mengambil MK Kerja Praktek (KP) harus memenuhi beberapa hal berikut:

1.      Harus sudah lulus minimal 72 sks

2.      Kerja Praktek (KP) dapat berupa pengamatan pada pelaksanaan proyek konstruksi atau magang pada kantor perusahaan yang sedang melaksanakan proyek konstruksi.

3.      Pada KP pengamatan lapangan, mahasiswa harus hadir minimal 100 jam di proyek selama masa KP dan minimal 2 jam di proyek pada setiap kunjungan KP. Bukti kehadiran berupa absensi lapangan yang ditandatangani oleh PM atau SM.

4.      Laporan dari Kerja Praktek dibuat mengikuti pedoman penulisan KP/TA yang ada.

5.      Mahasiswa dinyatakan lulus KP setelah menyelesaikan presentasi dan ujian dihadapan pembimbing.

Ketentuan ini berlaku sejak pengumuman ini dikeluarkan

 

Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat dilaksanakan.

 

Bukit, 12 Oktober 2016

Ketua Jurusan Teknik SIpil. FT. Unud

TTD

I KETUT SUDARSANA